Our social:

Kamis, 02 Juni 2016

Manusia, Nilai, Moral, Hukum





A.    Hakikat Nilai Moral dalam Kehidupan Manusia
1.      Nilai dan Moral sebagai Materi Pendidikan
         Nilai memiliki dua kajian utama yaitu etika dan estetika . Estetika berhubungan dengan keindahan sedangkan etika berhubungan dengan kajian baik buruk dan benar salah . Di bidang pendidikan bukan hanya nilai moral individu yang dikaji, tetapi juga membahas kode-kode etik yang menjadi patokan individu dalam kehidupan sosialnya.

2.      Nilai Moral di Antara Pandangan Objektif dan Subjektif Manusia
       Nilai erat hubungannya dengan manusia, baik dalam bidang etika maupun bidang estetika. Manusia memaknai nilai dalam dua konteks yaitu:
a.       Objektif : apabila dia memandang nilai telah ada sebelum adanya
manusia sebagai penilai. Nilai bagi pendangan objektivis tidak tergantung pada objek, melainkan objeklah sebagai penyangga perlu hadir dan menampakkan nilai tersebut.
b.      Subjektif : artinya  nilai sangat tergantung pada subjek yang menilainya. Nilai tidak akan ada tanpa adanya penilai.

       Nilai itu objektif atau subjektif bisa dilihat dari dua kategori :
1)      Apakah objek itu memiliki nilai karena kita mendambakannya atau kita mendambakannya karena objek itu memiliki nilai?
2)      Apakah hasrat, kenikmatan, dan perhatian yang memberikan nilai kepada onjek, atau kita mengalami preferensi karena kenyataan bahwa onjek tersebut memiliki nilai mendahulai dan asing bagi reaksi psikologis badan organis kita?

3.      Nilai di Antara Kualitas Primer dan Kualitas Sekunder
       Kualitas adalah sebuah sifat , kualitas menentukan tinggi rendahnya derajat sesuatu, kualitas juga menentukan berharga tidaknya suatu objek.
Menurut Frondizi , kualitas dibagi dua :
a.       Kualitas primer : yaitu kualitas dasar yang tanpa itu objek tidak dapat menjadi ada, seperti panjang dan beratnya batu sudah ada sebelum batu itu dipahat . objek tidak ada tanpa adanya kualitas primer ini.
b.      Kualitas sekunder : yaitu kualitas yang dapat ditangkap oleh panca indra, seperti warna, rasa, bau, dan sebagainya.

       Nilai bukan kualitas primer dan bukan kualitas sekunder sebab nilai tidak menambah atau memberi eksistensi objek. Nilai bukan benda atau unsur benda, melainkan sifat, kualitas, yang dimiliki objek tertentu yang dikatakan baik.  Kualitas nilai adalah nilai.

4.      Klasifikasi Nilai di Dalam Dunia Pendidikan
Nilai memiliki polaritas dan hierarki yaitu :
a)      Nilai menampilkan diri dalam aspek positif dan aspek negatif yang sesuai .
b)      Nilai tersusun secara  hierarkis , yaitu  hierarki urutan pentingnya.
Menurut Notonagoro hierarki nilai terbagi menjadi tiga, yaitu :
a.       Nilai material : yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia.
b.      Nilai vital : yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan aktivitas.
c.       Nilai kerohanian : yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian terbagi menjadi :
·         Nilai kebenaran
·         Nilai keindahan
·         Nilai kebaikan
·         Nilai religius

5.      Pengertian Nilai
      Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Menurut Cheng (1995) : Nilai merupakan sesuatu yang potensial,dalam arti terdapatnya hubungan yang harmonis dan kreatif, sehingga berfungsi untuk menyempurnakan manusia ,sedangkan kualitas merupakan atribut atau sifat yang seharusnya dimiliki. Menurut Lasyo : nilai adalah landasan atau motivasi dalam segala tingkah laku atau perbuatannya.
       Nilai memiliki sifat yang diantaranya ialah :
a.       Nilai itu suatu relitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia.
b.      Nilai memiliki sifat normatif, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita dan suatu keharusan .
c.       Nilai berfungsi sebagai daya dorong dan manusia adalah pendukung nilai. Manusia bertindak berdasar dan didorong oleh nilai yang diyakininya. Misalnya nilai ketakwaan. Adanya nilai ini menjadikan semua orang terdorong untuk bisa mencapai derajat ketakwaan.

6.      Makna Nilai bagi Manusia
      Nilai itu penting bagi manusia. Setiap individu harus memahami nilai dan kebernilaian dirinya, sehingga dia akan menempatkan diri secara bijak terhadap pergaulan hidup serta akan mengakui dan bijak terhadap keberadaan nilai dan kebernilaian orang lain dalam pergaulan bermasyarakat.
7.      Pengertian Moral
      Moral berasal dari kata bahasa Latin mores yang berarti adat kebiasaan. Kata mores ini mempunyai sinonim mos,moris,manner mores atau manners,morals. Dalam bahasa Indonesia,kata moral berarti akhlak (bahasa Arab)atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup.Kata moral ini dalam bahasa Yunani sama dengan ethos yang menjadi etika.
Ada beberapa unsur dari kaidah moral yaitu :
a.       Hati Nurani yang Merupakan fenomena moral yang sangat hakiki.
b.      Kebebasan dan tanggung jawab.
c.       Nilai dan Norma Moral












B.     Problematika Pembinaan Nilai Moral
1.      Pengaruh Kehidupan Keluarga dalam Pembinaan Nilai Moral
      Saat ini banyak anak yang tidak mengetahui hal-hal yang dikerjakan orang tua di luar rumah untuk mencari penghasilannya. Problematika utama bagi kehidupan orang tua yang bekerja terletak pada tingkat komunikasi dengan anak-anaknya.  Persoalan lain adalah terjadinya migrasi atau perpindahan domisili. Pola-pola hubungan seringkali menjadi rusak  dengan muncul murid dan guru baru, begitu pula teman baru dan lingkungan baru .

2.      Pengaruh Teman Sebaya Terhadap Pembinaan Nilai Moral
       Setiap orang yang menjadi teman anak akan menampilkan kebiasaan  yang dimilikinya. Prngaruh pertemanan  ini akan berdampak positif manakala isu dan kebiasaan teman itu positif dan begitu pula sebaliknya. Pertemanan yang paling berpengaruh timbul dari teman sebaya karena mereka relatif terbuka dan integritas pergaulannya relatif sering.

3.      Pengaruh Figur Oteritas Terhadap Perkembangan Nilai Moral Individu
        Jika seorang anak mengungkapkan kebingungannya dihadapan orang dewasa, kadang-kadang masih ada kecenderungan untuk menganggap bahwa keyakinan orang dewasa tetap harus dipertahankan, pada-hal anak harus memiliki keyakinan.  Maka dari itu perlunya lembaga pendidikan.

4.      Pengaruh Media Komunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
       Media komunikasi bisa pengaruh positif maupun negatif terhadap perkembangan nilai moral anak. Maka perlunya institusi pendidikan mengupayakan jalan keluar bagi peserta didiknya dengan pendekatan klasifikasi nilai.

5.      Pengaruh Otak atau Berpikir Terhadap Perkembangan Nilai Moral
        Dalam konteks pendidikan, berpikir dimaknai sebagai  proses yang berhubungan dengan penyelidikan dan pembuatan keputusan. Dimanapun keputusan diambil, pertimbangan nilai pasti terlibat.

C.    Manusia dan Hukum
1.      Pengertian Hukum
       Disamping adat istiadat , ada kaidah yang mengatur kehidupan manusia yaitu hukum, yang biasanya dibuat dengan sengaja danmempunyai sanksi yang jelas.
        Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.

2.      Tujuan Hukum
      Tujuan hukum menurut pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi “..untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
     Pada umumnya hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.


3.      Penegakan Hukum
       Penegakan hukum adalah ukuran untuk kemajuan dan kesejahteraan suatu negara. Karena, negara-negara maju di dunia biasanya ditandai, tidak sekedar perekonomiannya maju, namun juga penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) –nya berjalan baik.
         Friedmann berpendapat bahwa efektifitas hukum ditentukan oleh tiga komponen, yaitu:
1. Substansi hukum yaitu materi atau muatan hukum.
2. Aparat Penegak Hukum
3. Budaya Hukum yaitu budaya masyarakat yang tidak berpegang pada pemikiran bahwa hukum ada untuk dilanggar, sebaliknya hukum ada untuk dipatuhi demi terwujudnya kehidupan bersama yang tertib dan saling menghargai sehingga harmonisasi kehidupan bersama dapat terwujud.

D.    Hubungan Hukum dan Moral
        Hukum tidak akan berarti tanpa dijiwai dengan moralitas, hukum akan kosong tanpa moralitas. Oleh karena itu kualitas hukum harus selalu diukur dengan norma moral, perundang-undangan yang immoral harus diganti. Di sisi lain, moral juga membutuhkan hukum, sebab moral tanpa hukum hanya angan-angan saja kalau tidak diundangkan atau dilembagakan dalam masyarakat.
Ada empat perbedaan hukum menurut K. Bertens yaitu
a.       Hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas, artinya dibukukan secara sistematis daripada moralitas.
b.      Meski hukum dan moral mengatur tingkah laku manusia, namun hukum membatasi diri pada tingkah laku lahiriah saja, sedangkan moral menyangkut jug sikap batin seseorang.
c.       Sanksi yang berkaitan dengan hukum berbeda dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas.
d.      Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak Negara. Sedangkan moralitas didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi para individu dan masyarakat.
Sedangkan Gunawan Setiardja membedakan hukum dan moral, yaitu:
a.       Pada dasarnya hukum memiliki dasar yuridis, consensus, dan hukum alam, sedangkan moral berasal dari hukum alam.
b.      Hukum bersifat heteronom, yaitu datang dari luar diri manusia, sedangkan moral bersifat otonom, yaitu berasal dari dalam diri manusia.
c.       Hukum dapat dipaksakan, sedangkan moral tidak dapat dipaksakan
d.      Sanksi hukum bersifat yuridis dan lahiriah, sedangkan sanksi moral berbentuk kodrasi, batiniah, menyesal, malu terhadap diri sendiri.
e.       Hukum bertujuan mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan bernegara, sedangkan moral bertujuan mengatur kehidupan manusia sebagai manusia

f.       Hukum tergantung pada waktu dan tempat, sedangkan moral secara objektif tidak tergantung pada tempat dan waktu.

0 komentar:

Posting Komentar