Manusia, Nilai, Moral, Hukum
A.
Hakikat
Nilai Moral dalam Kehidupan Manusia
1. Nilai
dan Moral sebagai Materi Pendidikan
Nilai memiliki dua kajian utama yaitu
etika dan estetika . Estetika berhubungan dengan keindahan sedangkan etika
berhubungan dengan kajian baik buruk dan benar salah . Di bidang pendidikan
bukan hanya nilai moral individu yang dikaji, tetapi juga membahas kode-kode
etik yang menjadi patokan individu dalam kehidupan sosialnya.
2. Nilai
Moral di Antara Pandangan Objektif dan Subjektif Manusia
Nilai erat
hubungannya dengan manusia, baik dalam bidang etika maupun bidang estetika.
Manusia memaknai nilai dalam dua konteks yaitu:
a. Objektif : apabila dia memandang
nilai telah ada sebelum adanya
manusia sebagai penilai. Nilai bagi pendangan objektivis
tidak tergantung pada objek, melainkan objeklah sebagai penyangga perlu hadir
dan menampakkan nilai tersebut.
b. Subjektif : artinya nilai sangat tergantung pada subjek yang
menilainya. Nilai tidak akan ada tanpa adanya penilai.
Nilai itu
objektif atau subjektif bisa dilihat dari dua kategori :
1) Apakah objek itu memiliki nilai
karena kita mendambakannya atau kita mendambakannya karena objek itu memiliki
nilai?
2) Apakah hasrat, kenikmatan, dan
perhatian yang memberikan nilai kepada onjek, atau kita mengalami preferensi
karena kenyataan bahwa onjek tersebut memiliki nilai mendahulai dan asing bagi
reaksi psikologis badan organis kita?
3. Nilai
di Antara Kualitas Primer dan Kualitas Sekunder
Kualitas adalah
sebuah sifat , kualitas menentukan tinggi rendahnya derajat sesuatu, kualitas
juga menentukan berharga tidaknya suatu objek.
Menurut Frondizi , kualitas dibagi dua :
a. Kualitas primer : yaitu kualitas
dasar yang tanpa itu objek tidak dapat menjadi ada, seperti panjang dan
beratnya batu sudah ada sebelum batu itu dipahat . objek tidak ada tanpa adanya
kualitas primer ini.
b. Kualitas sekunder : yaitu kualitas
yang dapat ditangkap oleh panca indra, seperti warna, rasa, bau, dan
sebagainya.
Nilai bukan
kualitas primer dan bukan kualitas sekunder sebab nilai tidak menambah atau
memberi eksistensi objek. Nilai bukan benda atau unsur benda, melainkan sifat,
kualitas, yang dimiliki objek tertentu yang dikatakan baik. Kualitas nilai adalah nilai.
4. Klasifikasi
Nilai di Dalam Dunia Pendidikan
Nilai memiliki polaritas dan hierarki yaitu :
a) Nilai menampilkan diri dalam aspek
positif dan aspek negatif yang sesuai .
b) Nilai tersusun secara hierarkis , yaitu hierarki urutan pentingnya.
Menurut
Notonagoro hierarki nilai terbagi menjadi tiga, yaitu :
a. Nilai material : yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia.
b. Nilai vital : yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan aktivitas.
c. Nilai kerohanian : yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian terbagi menjadi :
·
Nilai kebenaran
·
Nilai keindahan
·
Nilai kebaikan
·
Nilai religius
5. Pengertian
Nilai
Nilai adalah
sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia.
Menurut Cheng (1995) : Nilai merupakan sesuatu yang potensial,dalam arti
terdapatnya hubungan yang harmonis dan kreatif, sehingga berfungsi untuk
menyempurnakan manusia ,sedangkan kualitas merupakan atribut atau sifat yang
seharusnya dimiliki. Menurut Lasyo : nilai adalah landasan atau motivasi dalam
segala tingkah laku atau perbuatannya.
Nilai memiliki sifat yang diantaranya
ialah :
a. Nilai itu suatu relitas abstrak dan
ada dalam kehidupan manusia.
b. Nilai memiliki sifat normatif,
artinya nilai mengandung harapan, cita-cita dan suatu keharusan .
c. Nilai berfungsi sebagai daya dorong
dan manusia adalah pendukung nilai. Manusia bertindak berdasar dan didorong
oleh nilai yang diyakininya. Misalnya nilai ketakwaan. Adanya nilai ini
menjadikan semua orang terdorong untuk bisa mencapai derajat ketakwaan.
6. Makna
Nilai bagi Manusia
Nilai itu
penting bagi manusia. Setiap individu harus memahami nilai dan kebernilaian
dirinya, sehingga dia akan menempatkan diri secara bijak terhadap pergaulan
hidup serta akan mengakui dan bijak terhadap keberadaan nilai dan kebernilaian
orang lain dalam pergaulan bermasyarakat.
7. Pengertian Moral
Moral berasal
dari kata bahasa Latin mores yang berarti adat kebiasaan. Kata mores
ini mempunyai sinonim mos,moris,manner mores atau manners,morals. Dalam bahasa
Indonesia,kata moral berarti akhlak (bahasa Arab)atau kesusilaan yang
mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi
pembimbing tingkah laku batin dalam hidup.Kata moral ini dalam bahasa
Yunani sama dengan ethos yang menjadi etika.
Ada
beberapa unsur dari kaidah moral yaitu :
a.
Hati Nurani yang Merupakan fenomena moral yang sangat
hakiki.
b.
Kebebasan dan tanggung jawab.
c.
Nilai dan Norma Moral
B.
Problematika
Pembinaan Nilai Moral
1. Pengaruh
Kehidupan Keluarga dalam Pembinaan Nilai Moral
Saat ini banyak anak yang tidak mengetahui hal-hal yang dikerjakan orang
tua di luar rumah untuk mencari penghasilannya. Problematika utama bagi kehidupan
orang tua yang bekerja terletak pada tingkat komunikasi dengan
anak-anaknya. Persoalan lain adalah
terjadinya migrasi atau perpindahan domisili. Pola-pola hubungan seringkali
menjadi rusak dengan muncul murid dan
guru baru, begitu pula teman baru dan lingkungan baru .
2. Pengaruh
Teman Sebaya Terhadap Pembinaan Nilai Moral
Setiap orang yang menjadi teman anak
akan menampilkan kebiasaan yang
dimilikinya. Prngaruh pertemanan ini
akan berdampak positif manakala isu dan kebiasaan teman itu positif dan begitu
pula sebaliknya. Pertemanan yang paling berpengaruh timbul dari teman sebaya
karena mereka relatif terbuka dan integritas pergaulannya relatif sering.
3. Pengaruh
Figur Oteritas Terhadap Perkembangan Nilai Moral Individu
Jika seorang
anak mengungkapkan kebingungannya dihadapan orang dewasa, kadang-kadang masih
ada kecenderungan untuk menganggap bahwa keyakinan orang dewasa tetap harus
dipertahankan, pada-hal anak harus memiliki keyakinan. Maka dari itu perlunya lembaga pendidikan.
4. Pengaruh
Media Komunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Media komunikasi bisa pengaruh positif
maupun negatif terhadap perkembangan nilai moral anak. Maka perlunya institusi
pendidikan mengupayakan jalan keluar bagi peserta didiknya dengan pendekatan
klasifikasi nilai.
5. Pengaruh
Otak atau Berpikir Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Dalam
konteks pendidikan, berpikir dimaknai sebagai
proses yang berhubungan dengan penyelidikan dan pembuatan keputusan.
Dimanapun keputusan diambil, pertimbangan nilai pasti terlibat.
C.
Manusia
dan Hukum
1. Pengertian
Hukum
Disamping adat istiadat , ada kaidah
yang mengatur kehidupan manusia yaitu hukum, yang biasanya dibuat dengan sengaja danmempunyai sanksi
yang jelas.
Manusia dan hukum adalah dua entitas
yang tidak bisa dipisahkan. Dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur
sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat
sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu,
dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.
2. Tujuan Hukum
Tujuan hukum menurut pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi
“..untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Pada umumnya hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi
hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim
berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
3. Penegakan
Hukum
Penegakan hukum adalah ukuran untuk kemajuan
dan kesejahteraan suatu negara. Karena, negara-negara maju di dunia biasanya
ditandai, tidak sekedar perekonomiannya maju, namun juga penegakan hukum dan
perlindungan hak asasi manusia (HAM) –nya berjalan baik.
Friedmann berpendapat bahwa efektifitas
hukum ditentukan oleh tiga komponen, yaitu:
1. Substansi hukum yaitu materi atau
muatan hukum.
2. Aparat Penegak Hukum
3. Budaya Hukum yaitu budaya
masyarakat yang tidak berpegang pada pemikiran bahwa hukum ada untuk dilanggar,
sebaliknya hukum ada untuk dipatuhi demi terwujudnya kehidupan bersama yang
tertib dan saling menghargai sehingga harmonisasi kehidupan bersama dapat
terwujud.
D.
Hubungan
Hukum dan Moral
Hukum tidak akan berarti tanpa dijiwai
dengan moralitas, hukum akan kosong tanpa moralitas. Oleh karena itu kualitas
hukum harus selalu diukur dengan norma moral, perundang-undangan yang immoral
harus diganti. Di sisi lain, moral juga membutuhkan hukum, sebab moral tanpa
hukum hanya angan-angan saja kalau tidak diundangkan atau dilembagakan dalam
masyarakat.
Ada
empat perbedaan hukum menurut K. Bertens yaitu
a. Hukum
lebih dikodifikasikan daripada moralitas, artinya dibukukan secara sistematis
daripada moralitas.
b. Meski
hukum dan moral mengatur tingkah laku manusia, namun hukum membatasi diri pada
tingkah laku lahiriah saja, sedangkan moral menyangkut jug sikap batin
seseorang.
c. Sanksi
yang berkaitan dengan hukum berbeda dengan sanksi yang berkaitan dengan
moralitas.
d. Hukum
didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak Negara.
Sedangkan moralitas didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi para
individu dan masyarakat.
Sedangkan Gunawan Setiardja membedakan hukum dan
moral, yaitu:
a. Pada
dasarnya hukum memiliki dasar yuridis, consensus, dan hukum alam, sedangkan
moral berasal dari hukum alam.
b. Hukum
bersifat heteronom, yaitu datang dari luar diri manusia, sedangkan moral
bersifat otonom, yaitu berasal dari dalam diri manusia.
c. Hukum
dapat dipaksakan, sedangkan moral tidak dapat dipaksakan
d. Sanksi
hukum bersifat yuridis dan lahiriah, sedangkan sanksi moral berbentuk kodrasi,
batiniah, menyesal, malu terhadap diri sendiri.
e. Hukum
bertujuan mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan bernegara, sedangkan moral
bertujuan mengatur kehidupan manusia sebagai manusia
f. Hukum
tergantung pada waktu dan tempat, sedangkan moral secara objektif tidak
tergantung pada tempat dan waktu.


0 komentar:
Posting Komentar